Category Archives: fiqh umum

penegasan dan pengulangan dalam al quraan

Taukid adalah sebuah penegasan terhadap apa yg ditunjukkan  oleh lafadz yg disebutkan, penegasan dapat dilakukan dengan mengulang lafadz ataupunn mengulang secara makna saja.

Yang perlu diperhatikan disini  bahwasanya taukid adalah salah satu dari tatacara penyampaian sebuah pembicaraan , yang berguna agar menguatkan makna pembicaraan tersebut didalam hati sang pembaca, atau orang yang diajak bicara.

adapun sebuah pengulangan kalimat didalam alquraan selain memberikan arti sebuah taukid (penegasan) juga kadang memberi arti selain itu

contohnya saja didalam ayat al quraan  أَوْلَى لَكَ فَأَوْلَى (34) ثُمَّ أَوْلَى لَكَ فَأَوْلَى (35)

artinya : kecelakaan bagimu maka kecelakan , kemudian kecelakaan bagimu maka kecelakaan (alqiyamah: 34-35)

 seandainya kita menganggap pengulangan kata” aula” sampai dengan empat kali hanyalah sekedar penegasan maka kita sudah menutup pintu i’tibar yg seharusnya lebih luas dari itu[1].

Imam izuddin abdussalam berkata[2] ” para ahli balaghoh telah bersepakat bahwasanya penegasan kalimat dalam kalam arab apabila dilakukan untuk sebuah  penekanan maka pengulangan kalimat tidak lebih dari tiga kali, adapun firman Allah subhanahu wata’la dalam surat al mursalat “فَوَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِلْمُكَذِّبِينَ” (maka kecelakaanlah padahari itu untuk orang2 yang mendustakan)  sebanyak sepuluh kali, bukanlah sebuah taukid , akan tetapi  yang dimaksud dengan al mukazdibun disini adalah orang2 yang mendustakan apa2 yang disebutkan oleh Allah dalam surat almursalat sesaat sebelum menyebutkan kalimat ” فَوَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِلْمُكَذِّبِينَ” kemudian Allah subhana wata’ala menyebutkan khabar2 disurat tersebut,  lalu kembali mengakatakan فَوَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِلْمُكَذِّبِينَ”” yaitu maka kecelakaanlah padahari itu untuk orang2 yang mendustakan apa baru saja disebutkan oleh Allah diayat sebelumnya , maka dari sini firman Allah فَوَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِلْمُكَذِّبِينَ”” tidak bermakna satu, atau dianggap hanya sekedar sebuah penekanan, seperti itu juga  firman allah dalam surat arrahman “”فَبِأَيِّ آلاءِ رَبِّكُما تُكَذِّبانِ (maka nikmat manakah yang kau dustakan”[3]

Pengulangan kisah di dalam al-quraan

Ada pun pengulangan kisah didalam al-quraan Ustadz sayyid qutb menjelaskan tentang pengulangan kisah dalam al quraan “sebagian orang mengira bahwasanya didalam kisah kisah quraani terdapat pengulangan , dengan alasan sering berulangnya penyebutan kisah kisah  dalam surat surat alquraan yang berbeda2 , akan tetapi bagi mereka yang memperhatikan lebih mendalam , akan mendapatkan bahwasanya tidak ada dari satu kisah pun terulang  baik dari sisi bentuk penyampaian, ataupun isi dari kisah yang dibawakan, selalu ada sesuatu yang baru yg menjadikan kisah tersebut menafikan hakikat pengulangan.”[4]

Selalu ada makna baru disetiap kisah yang diceritakan tanpa ada kontradikisi satu sama lain, kadang kisah dibawakan dengan ringkas, kemudian di surat yg lain dibawakan secara panjang lebar, dengan tujuan  kita dapat mengambil nasehat dan ibroh yg berbeda2  dan juga membuat kisah tersebut lebih membekas didalam hati, tanpa kita merasa bosan[5]

dan semuanya itu kembali kepada kita bagaimana kita mentadaburi al quraan, Allah subhana wat’ala berfirman

   أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا (24)

artinya :apakah mereka tidak mentadaburi al quraan ataukah  hati hati mereka yg terkunci? (muhammad:24)

Allah a’lam bi showab

sumber

Asroru takror  fiel quraan , mahmud hamzah al kirmani

Al ibhaj fie syarhil minhaj , ali abdul kafi assubki

Fie dhilalil quraan , sayyid qutb

Tafsir al manar , rashid ridho

Al mustafad min qoshosil quraan, abdul karim zaidan


[1] Sebagian ulama tafsir berpendapat maksud dari pengulangan kata aula (kecelakaan) pada ayat tersebut adalah kecelakaan bagimu ketika kematianmu, kecelakaan bagimu ketika azab qubur, kecelakaan bagimu ketika kedasyatan hari kiamat, dan kecelakaan bagimu ketika azab neraka (lihat : al asrar takrar fiel quraan 1/212

[2] Al ibhaj fie syaril minhaj 1/247

[3] Kalimat فَبِأَيِّ آلاءِ رَبِّكُما تُكَذِّبانِ (maka nikmat yang manakah yang kau dustakan) disebutkan sebanyak 31 satu kali , 8 diantaranya disebutkan disela2 Allah menyebutkan ciptaan ciptaan-Nya yang menakjubkan,nikmat2nya , 7 diantaranya disebutkan disela2 Allah menyebutkan tentang azabnya yang pedih , kemudian 7 diantaranya disebutkan disela2 Allah menyebutkan nikmatnya jannah bagi mereka takut kepada Rabb nya, kemudian 7 sisanya disebutkan disela2 Allah menyebutkan nikmat jannah yg derajatnya dibawah jannah yg sebelumnya . allahu a’lam

[4] Fie dhilalil quraan 1/55

[5] Tafsir al manar 8/305

bukan kupas tuntas masalah hisab dan rukyat (udah telat, tapi mayan buat dibaca) :D

Salah satu dari pembahasan yang disepakati ulama baik dulu ataupun masakini adalah memaklulumi mujtahid yang berbeda pendapat. para ulama tetap (ada) yang berbeda pendapat satu sama lain dalam masalah ijtihad, dan hal seperti itu tidak mencegah mereka dari saling mencintai dan menyayangi sesama , banyak perkataan ulama menyatakan hal tersebut :
Yahya bin said al anshori –salah seorang tabiin yg masyhur- berkata ” masih saja para peminta fatwa meminta fatwa, maka (ulama) yg satu menghalalkan tentang itu, dan (ulama) yang lainnya mengharamkannya, dan ulama yang mengharamkan hal tersebut tidak beranggapan bahwa (ulama) yang menghalalkan itu telah celaka, disebabkan menghalalkan hal tersebut, begitu juga ulama yang menghalalkan tidak menganggap ulama yang mengharamkan itu telah celaka , dikarenakan pengharamannya tersebut”(jami’bayan al-ilmi wa fadhlih)
Syufyan assauri berkata “jika kamu melihat seseorang beramal dengan sebuah amal yg didalamnya terdapat perselisihan pedapat dan anda berpendapat berbeda dengannnya maka jangan anda melarangnya”(khotib baghdadi,alfaqih wal mutafaqih)
Ibnu taimiah berkata “perpecahan dan perbedaan yang menyelisihi kebersamaan dan persatuan sampai sampai satu sama lain saling memusuhi, dan mencintai satu sama lain atas dasar bukan karena Allah, sampai perkara ini menuju kepada saling melaknat, mencela dan menjatuhkan bahkan sampai kepada peperangan baik dengan senjata maupun tangan, saling menjuhi, dan memutus hubungan, ini semuanya termasuk perkara2 terbesar yang dilarang oleh Allah dan Rosul Nya. Sedangkan berkumpul bersama dan bersatu adalah termasuk perkara yang paling besar yang diperintahkan oleh Allah dan rosulnya(majmukfatawa juz 22/357)
Sebuah pembahasan ini walaupun sudah jelas, terang dan disepakati, namun praktiknya di lapangan sering terjadi kesalahan di banyak kalangan, sampai akhirnya terjadilah dampak buruk yg digambarkan oleh ibnu taimiah. Mudah2an kita selalu diberi taufiq dan keselamatan oleh Allah
Sebuah contoh yang sering kita temui didalam masalah penetapan satu syawal. Dalam masalah ini para ulama ada yang menganggap harus berdasarkan rukyat, dan sebagian lagi dengan hisab, dan bagi para ulama yg berpegang kepada rukyat pun mempunyai beberapa pendapat , ada yang mengatakan rukyat yg dipegang adalah negri makkah, ada yang mengatakan rukyat negri muslim terdekat, dan lain2
Bagi mereka yang tidak memaklumi perbedaan ulama tersebut, maka akan terjadi saling tuduh menuduh , dan meragukan satu sama lain, kita misalkan bagi mereka yang mengharuskan berdasarkan rukyat akan menuduh saudara2 mereka yg berpegang kepada hisab dengan “menolak nash syar’i, berjalan atas dasar orang2 yang mengedepankan akal dari pada nash, tidak hormat kepada nash2 syar’i, sampai2 pada tuduhan bahwa perbedaan seperti ini bukan perbedaan fiqh, tapi perbedaan minhaj, dan aqidah, dan perkara ini hanya salah satu contoh dari dampak perbedaan minhaj dan aqidah tersebut”
Begitu juga mereka yang berpegang kepada hisab akan menconter saudara mereka dengan “kaku dalam memahami maksud nash, karena maksud dari Asyaari’ (allah) dalam hal ini adalah menetapkan masuknya bulan , maka apabila dapat diketahui masuknya bulan dengan cara ilmiah yg shahih maka itulah maksud Allah”
Dan kami kira memutuskan perbedaan ini sulit sekali (seandainya tidak dikatakan tidak mungkin) . setiap pendapat tersebut mempunyai pendukung , dan penguat .waallahualam
Kemudian apa solusi dari itu semua, ketika keadaan kita sekarang sudah tidak lagi satu komando dalam khilafah islam??
Opsi pertama : bagi para ulama kedua belah pihak hendaknya mengambil yang arjah (lebih kuat) menurut mereka. Dan selalu bertaqwa, dan berusaha sekuat tenaga dalam masalah tarjih tersebut untuk menuju kepada kebenaran, karena beban masyarakat dalam masalah ini ada dipundak mereka . dan selayaknya bagi kedua belah pihak menghormati satu sama lain , memaklumi perbedaan yang terjadi dan tidak saling menghina .
Opsi ini walaupun menghasilkan sebuah pemisahan masyarakat (dalam solat ied khususnya) dalam sebuah kota, akan tetapi opsi ini bisa memblok materi2 yang menyebabkan kepada perpecahan, dan dan adudomba. Ibnu taimiah berkata “apabila sebagian orang merojihkan sebuah pendapat, walaupun salah satu dari itu ada yang afdhol, maka tidak boleh , orang tersebut mendholimi sebagian lainnya yang memilih pendapat yang mafdhul(yg tidak utama) tidak boleh menjelek2annya, dan menhinanya, bahkan seorang mujtahid yang salahpun tidak boleh dijelekkan, berdasarkan kesepakatan seluruh ummat islam”
Opsi ke2 berkumpul dalam satu majelis dari berbagai pihak kemudian mengeluarkan keputusan yang satu, sebagai cara untuk pemersatu, dan sebagai pengamalan hadist ” bersepakatlah dan jangan berselisih(hr muslim)”
opsi ini bukan bermaksud untuk memenangkan pendapat seseorang diatas yg lain, tapi lebih kepada tahqiq mashlahat syari’, karena bisa dikatakan bahwa mafsadat dari saling memutus silaturahmi, mengujing ,dan mencemooh lebih besar dari pada mengambil salahsatu dari dua pendapat yang mana seandainya memilih ijtihad yg salahpun akan diberi satu pahala
Sebuah contoh yg indah dari salah seorang sahabat nabi Abdullah ibnu mas’ud ketika beliau meninggalkan pendapatnya dengan mengqoshor sholat ketika haji, dan memakai pendapat ustman bin affan dengan melakukan itmam (solat 4 rokaat tanpa qosor) dan ketika ditanya prihal tersebut, ibnu masud menjawab “perbedaan itu jelek(hr.abudaud)” diriwayat yang lain “saya membenci perbedaan(hr.baihaqi)”
Mari sama kita berkaca kembali dengan ucapan sofyan atsauri ” bahwasanya ilmu itu bagi kami adalah rukhsoh dari seseorang (ulama)yg terpercaya, adapun bersikap keras terhadap manusia , semua orang juga bisa melakukan itu (jami bayan al ilmi wa fadhlih)” waallahu a’lam bishowab
Mudah2an Allah selalu menyatukan kita dalam kebenaran
Taqoballah minna wa minkum 😀

solat di dalam gereja bolehkah?

Sholat dalam gereja ada tiga pendapat di kalangan ulama, yang pertama adalah tidak boleh secara mutlaq, ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad, yang kedua adalah boleh secara mutlaq, ini adalah pendapat sebagian sahabat-ahabat Imam Ahmad, yang ketiga adalah jika ada gambar-gambar atau patung-patung maka ia tidak boleh shalat di sana, ini adalah pendapat lain dalam madzhab Imam Ahmad dan pendapat yang dibenarkan dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam fatawanya (22/162)

Sedangkan jika memang tidak ada tempat lain selainnya, boleh sholat di dalamnya

Ibnu qudamah berkata : Read the rest of this entry